PERUNTUKAN BANGUNAN
Selain terdapat intensitas bangunan, pada KRK juga tercantuk peruntukan tanah yg dimohonkan akan dibuat apa. Dinas Tata Ruang memiliki patokan khusus untuk menentukan pada lingkungan yg dimohonkan boleh atau tidak, karena dinas-dinas pada daerah yg dimohonkan pasti sudah memiliki rencana tata ruangnya sendiri, sehingga kita sebagai pemohon tidak bisa serta merta ataupun memaksakan bangunan kita pada lingkungan yang tidak disetujui.
Apabila masih kebingunan terkait KRK ataupunlokasi tanah anda, bisa konsultasikan dulu ke kami.